Menggadaikan emas merupakan solusi tercepat dan simpel dalam upaya memperoleh uang cash tanpa bertele-tele. Lalu bagaimana cara dan syarat gadai emas di Pegadaian? Simak terus artikel berikut ini.
Pegadaian memudahkan masyarakat yang ingin menggadaikan barang untuk kebutuhan dana segera. Barang yang digadaikan bermacam-macam, namun yang paling populer adalah emas. Selain emas, nasabah pun kerap membawa BPKB Kendaraan, barang elektronik dan bahkan surat tanah.
Mekanisme menggadaikan emas sebenarnya tak begitu berbeda dibanding peralatan elektronik atau BPKB kendaraan. Emas yang diserahkan bisa berbentuk emas perhiasan maupun emas batangan. Jika jaminan emas memang sesuai syarat, nasabah akan mendapatkan dana yang besarnya mengikuti nilai taksiran.
Pegadaian menawarkan layanan gadai emas yang dapat digunakan masyarakat, meliputi : KCA (Kredit Cepat dan Aman), KCA Prima, Gadai Bisnis, serta Krasida. Yang membedakan adalah dari keempat produk itu terletak di nominal gadai dan jangka waktu pelunasan yang ditetapkan.
Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Masyarakat yang sedang membutuhkan dana cepat dengan jaminan emas yang dimiliki bisa segera ke pegadaian. Syarat gadai emas di Pegadaian terhitung tak ribet. Ada beberapa syarat yang mesti disediakan supaya proses pencairan dana sesuai dengan yang diharapkan yaitu :
- KTP yang masih aktif
- Barang jaminan yaitu yang dapat berbentuk emas perhiasan, mini gold, emas batangan, dan produk-produk yang semacam.
- Nota atu surat pembelian emas itu yang dikeluarkan pihak penjual. Surat pembelian tersebut berguna untuk bukti bahwa emas yang dijaminkan itu asli.
- Menandatangani Surat Bukti Kredit (SBK)
Mekanisme Gadai Emas di Pegadaian
Agar bisa menggadaikan emas, masyarakat bisa mendatangi gerai Pegadaian terdekat dan jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang ditentukan tadi. Selanjutnya lakukan langkah-langkah seperti di bawah ini :
- Pemohon melengkapi lembar Formulir Permohonan Kredit (FKP) yang disediakan pihak Pegadaian. Lembar isian tersebut memuat kolom untuk mengisi nama lengkap, nomor KTP, nomor ponsel, alamat tempat tinggal, sampai barang yang dijaminkan.
- Setelah dilengkapi, berikan formulir itu serta emas yang akan digadaikan.
- Pihak pegadaian kemudian memproses penaksiran dalam mematok nominal dana pinjaman yang akan diberikan.
- Pihak pegadaian kemudian memproses pencocokan data lalu nasabah diminta membubuhkan tanda tangan di nota barang gadai.
- Begitu permohonan gadai emas selesai diproses, dana dapat diminta ke petugas kasir secara cash atau bisa langsung ditransfer ke rekening bank milik nasabah.
- Di samping itu, nasabah langsung mendapatkan Surat Bukti Gadai (SBG). Surat tersebut jangan sampai hilang sebab berguna untuk bukti gadai dan sebagai bukti mengambil barang setelah pinjaman dibayar lunas.
Ketentuan Biaya Gadai Emas di Pegadaian
Cara gadai emas di Pegadaian tersebut diberlakukan biaya admin. Nominal fee admin itu berbeda-beda sesuai nilai pinjaman. Bila nasabah mendapatkan pinjaman sebesar Rp1 juta – Rp2,5 juta maka dibebankan fee admin Rp21 ribu. Lalu pinjaman sebesar Rp2,5 juta – Rp5 juta dibebankan Rp36 ribu, sementara pinjaman Rp5 juta – Rp10 juta dikenakan fee admin Rp51 ribu. Selanjutnya lebih dari Rp10 juta hingga Rp15juta besarnya biaya admin Rp76 ribu.
Pinjaman dengan jaminan emas di pegadaian ini memiliki masa aktif hingga 4 bulan dan bisa diangsur atau dilunasi setiap saat. Hanya saja bila ternyata telah jatuh tempo tetapi nasabah tak dapat menebusnya maka emas itu pun akan dilakukan pelelangan kepada masyarakat umum.Nah kini kita tahu syarat gadai emas di Pegadaian dan juga mekanisme pengajuannya, semoga berguna.